TOPIK
Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
-
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa yang merupakan Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan
-
Meskipun sempat menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, status mereka masih saksi.
-
Mereka yang mengembalikan merupakan orang dekat tersangka utama di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memproses kasus dugaan tidak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu.
-
Kejari Karanganyar menyatakan proses hukum yang menjerat camat Ngargoyoso non aktif itu tetap berjalan meski mengembalikan uang gratifikasi.
-
Uang tunai itu dikembalikan ke Kejari Karanganyar sebagai bentuk pengembalian uang yang pernah diterimanya terkait kasus gratifikasi BUMDES Berjo
-
Telah panggil dan periksa 33 orang dalam kasus korupsi dana BUMDES Berjo, Kejari Karanganyar sebut ada kemungkinan penambahan tersangka baru.
-
Kejari Karanganyar setidaknya telah memanggil 33 orang dalam kasus korupsi BUMDES Berjo, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
-
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo, berupa uang.
-
3 fakta penetapan tersangka kepada Camat Kecamatan Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono oleh Kejari Karanganyar atas kasus dugaan gratifikasi BUMDes Berjo.
-
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dana BUMDES Berjo
-
Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (17/9/2024) malam.
-
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam.
-
Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar, kini ditahan di Rutan Mapolres Karanganyar.
-
Kasus ini terus memunculkan fakta-fakta baru setelah pihak berwenang mengusutnya lebih dalam.
-
Kejari Karanganyar mengatakan pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut diperiksa sebagai saksi.
-
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng.
-
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi.
-
Margono ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.
-
Tak menutup kemungkinan muncul deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan Kejari Karanganyar.
-
Tersangka baru yang ditetapkan itu yakni Margono Mulyo yang sebelumnya merupakan penjaga loket tiket masuk Air Terjun Jumog 2019-2024
-
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar mengatakan identitas tersangka yaitu bernama Margono Mulyo merupakan penjaga loket ticket air terjun Jumog 2019-2024
-
Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso bernama Margono
-
Sejumlah barang disita Kejari Karanganyar dalam kasus korupsi BUMDes Berjo yang menyeret sosok AS.
-
AS melakukan aksi 'nakal' dalam pengelolaan BUMDes Berjo Karanganyar. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Tas-tas bermerek dan sejumlah perhiasan diamankan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi BUMDes Berjo Karanganyar yang menyeret pria berinisial AS
-
AS, tersangka Korupsi BUMDes Berjo, kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
-
Kerugian negara yang diakibatkan tindak pidaka korupsi AS dalam pengelolaan BUMDes Berjo Karanganyar ditaksi mencapai Rp 5,7 miliar.