Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memproses kasus dugaan tidak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.

Google Maps Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar
Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memproses kasus dugaan tidak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.

Kasus ini terkuak setelah dilakukan pendalaman dalam kasus korupsi terkait BUMDes Berjo.

Sedianya, dalam waktu dekat berkas pemeriksaan ini akan dilimpahkan Kejari Karanganyar ke pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan saat ini pihaknya sudah memanggil 10 saksi.

Baca juga: Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum

"Terkait gratifikasi yang menjeratantan Camat Ngargoyoso, saat ini prosesnya segera selesai ini pemberkasan, saksinya hanya 10 saksi," kata Hartanto, Rabu (16/10/2024).

Hartanto mengatakan, para saksi tidak berkaitan erat dengan kasus BUMDES Berjo.

Ia memastikan, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan akhir bulan Oktober 2024 ini.

"Nanti akan dilimpahkan segera ke pengadilan dan ditarget  akhir bulan ini," tegas Hartanto.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved