Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memproses kasus dugaan tidak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memproses kasus dugaan tidak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
Kasus ini terkuak setelah dilakukan pendalaman dalam kasus korupsi terkait BUMDes Berjo.
Sedianya, dalam waktu dekat berkas pemeriksaan ini akan dilimpahkan Kejari Karanganyar ke pengadilan.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan saat ini pihaknya sudah memanggil 10 saksi.
Baca juga: Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum
"Terkait gratifikasi yang menjeratantan Camat Ngargoyoso, saat ini prosesnya segera selesai ini pemberkasan, saksinya hanya 10 saksi," kata Hartanto, Rabu (16/10/2024).
Hartanto mengatakan, para saksi tidak berkaitan erat dengan kasus BUMDES Berjo.
Ia memastikan, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan akhir bulan Oktober 2024 ini.
"Nanti akan dilimpahkan segera ke pengadilan dan ditarget akhir bulan ini," tegas Hartanto.
| Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
|
|---|
| 5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
|
|---|
| Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
|
|---|
| Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
|
|---|
| Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.