Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa?
Meskipun sempat menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, status mereka masih saksi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang mengembalikan uang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDES Berjo ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Meskipun sempat menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, status mereka masih saksi.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan pihak Kejari Karanganyar tidak langsung menetapkan mereka tersangka.
"Ada lima orang mengembalikan uang, nominalnya bervariasi, ini saya belum selesai hitung, ada kalau Rp200-an juta," kata Hartanto, Senin (21/10/2024).
Hartanto mengatakan merkea juga menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru.
Lanjut, kata dia, kadar kesalahan dan peran mereka di kasus itu tak sebesar tersangka BUMDes Berjo Agung Sutrisno.
Baca juga: Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja?
"Tersangka utama tetap Agung, mereka ini masih saksi, mereka memang salah, tapi tak se signifikan seperti yang dilakukan Agung," kata Hartanto.
Dia mengatakan mereka yang mengembalikan, salah satunya Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo berinisial S.
Sebagai informasi, S memiliki jabatan sama dengan Agung sejak 2019.
Sedangkan keempat orang lainnya di posisi strategis pengurus BUMDes Berjo.
Ia menuturkan kelima orang itu dekat tersangka utama kasus korupsi dan TPPU BUMDes Berjo.
"Agung dulu memberikan uang-uang itu ke mereka, dari hasil korupsi," ungkap dia.
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.