Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa?

Meskipun sempat menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, status mereka masih saksi.

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang mengembalikan uang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDES Berjo ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Meskipun sempat menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, status mereka masih saksi.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan pihak Kejari Karanganyar tidak  langsung menetapkan mereka tersangka.

"Ada lima orang mengembalikan uang, nominalnya bervariasi, ini saya belum selesai hitung, ada kalau Rp200-an juta," kata Hartanto, Senin (21/10/2024). 

Hartanto mengatakan merkea juga menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru.

Lanjut, kata dia,  kadar kesalahan dan peran mereka di kasus itu tak sebesar tersangka BUMDes Berjo Agung Sutrisno. 

Baca juga: Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja?

"Tersangka utama tetap Agung, mereka ini masih saksi, mereka memang salah, tapi tak se signifikan seperti yang dilakukan Agung," kata Hartanto.

Dia mengatakan mereka yang mengembalikan, salah satunya Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo berinisial S. 

Sebagai informasi, S memiliki jabatan sama dengan Agung sejak 2019. 

Sedangkan keempat orang lainnya di posisi strategis pengurus BUMDes Berjo. 

Ia menuturkan kelima orang itu dekat tersangka utama kasus korupsi dan TPPU BUMDes Berjo.

"Agung dulu memberikan uang-uang itu ke mereka, dari hasil korupsi," ungkap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved