Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Pengakuan Teman Wanita AS, Tersangka Korupsi BUMDes Berjo, Terancam Terjerat Pencucian Uang

AS rupanya tidak hanya terjerat kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar. Ia juga kini terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Sosok AS, Tersangka Tindak Pidana Korupsi BUMDES Berjo (tengah) di Rumah Tanahan Polres Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - AS rupanya tidak hanya terjerat kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar.

Ia juga kini terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kejari Karanganyar telah melakukan penyidikan mendalam terkait korupsi tersebut.

Baca juga: Akal-akalan Foto Opname Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir Panggilan Kejari Karanganyar Jateng

Hasilnya, hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan kejari mendapat hasil tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap teman wanita yang bersama dengan AS saat penangkapan. 

"Saat diamankan, AS bersama seorang perempuan dengan inisial S, dan menyita mobil Honda Brio Putih," kata Robert, Minggu (8/9/2024).

Detik Detik Penangkapan

Sebelumnya, AS telah ditetapkan tersangka kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Kejari Karanganyar mengamankan AS setelah penetapan yang dilakukan 6 September 2024 malam.

AS diamankan keesokan paginya.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan AS diamankan di sebuah hotel kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Itu dilakukan sekira pukul 05.00 WIB. 

"Saya telah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AS dan hasil penangkapan telah dilakukan di lobi," kata Jimmy, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

Jimmy mengatakan, saat diamankan, AS bersama seorang perempuan berinisial S.

Diketahui S merupakan teman dekat AS.

"Saat ditangkap dia bersama seorang perempuan dan mereka dibawa ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh AS, karena penyidik curiga AS akan kabur.

Akibat aksi yang dilakukannya AS dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved