Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Deretan Saksi yang Diperiksa Dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar: Manajemen Sampai Pemdes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama jajaran Kejari Karanganyar menunjukan alat bukti tindak pidana korupsi dana BUMDES Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto pihaknya sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi.

"Mereka yang kami periksa dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan muncul deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan Kejari Karanganyar.

Baca juga: Ungkap Benang Kusut Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejari Sudah Periksa Puluhan Saksi

Adapun sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang BUMDES Berjo.

Dua tersangka tersebut yaitu mantan Dewan Pengawas (Dewas) Agung Sutrisno dan mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog Margono Mulyo.

Pertama Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno sekitar sepekan lalu.

Selanjutnya pada, Jumat (13/9/2024) giliran Margono Mulyo yang merupakan penjaga loket tunggal obwis Jumog yang dipekerjakan BUMDes Alam Berjo sejak 2019. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Ia mengatakan, saat ini Margono Mulyo ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar. 

"Kemarin Maghrib (Jum'at) kita tahan. Penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka. Minimal dua alat bukti sudah kita kantongi. Pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto.

Hartanto mengaku kasus BUMDES Berjo yang ditangani termasuk rumit.

Pihaknya bakal melakukan penanganan secara profesional, serius dan cermat

"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet. Kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," kata Hartanto. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved