Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Margono Tersangka Baru Korupsi BUMDes Berjo Ditahan di Polres Karanganyar, Penyidik Lengkapi Berkas

Margono ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.

Istimewa
Margono (rompi oranye) tersangka lain kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menentapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPUk di BUMDES Berjo, Jum'at (13/9/2024) malam.

Sosok tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Karanganyar yaitu mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan identitas tersangka yaitu bernama Margono Mulyo.

"Tersangka merupakan penjaga loket ticket masuk jumog 2019-2024," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).

Hartanto mengatakan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya dan ditahan di sel Polres Karanganyar.

Baca juga: Sudah Dua, Kejari Karanganyar tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Ia ditahan usai aparat menangkap mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno pada sepekan lalu

Ia menuturkan Margono Mulyo ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. 

"Kemarin magrib (Jum'at) kita tahan, penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka, minimal dua alat bukti sudah kita kantongi, pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto.

Dia mengatakan, penetapan Margono Mulyo menjadi tersangka berawal dari pemeriksaan Kejari Karanganyar terhadap 22 saksi soal kasus BUMDES Berjo.

Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Diketahui pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut. 

Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo.

"Tersangka Margono Mulyo kami tetapkan setelah kami periksa 22 saksi," kata dia.

Dia menuturkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka. 

Ia menjelaskan sebelum menetapkan Margono Mulyo, Kejari Karanganyar sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas (Dewas) BUMDes Agung Sutrisno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved