Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya
Ada 3 Batang Rokok Dalam Barang Bukti Kasus Kematian Santri Ponpes Az-Zayadiyy
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas kepolisian dalam kasus kematinan santri di Ponpes Az-Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukoharjo menyebut kematian Abdul Karim Putra Wibowo (13), yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, dipicu masalah yang sepele.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya berawal dari sebuah rokok.
"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya.
Setelah itu, anak berlawanan dengan hukum meminta kawan yang lainnya.
Saat itu, kawan yang lainnya mempunyai rokok dan dan memberikan dua batang rokok kepada pelaku.
Tak tahu kenapa, pelaku kesetanan dan melakukan penganiayaan oleh korban hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Santri Ponpes di Sukoharjo yang Tewas Korban Perundungan? Wajah Sayu Korban Buat Ayah Bertanya-tanya
"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban) dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri," terangnya.
Menurut AKBP Sigit, kasus ini bukan dari kasus Bullying.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 batang rokok, sarung dan pakaian yang digunakan oleh pelaku.
Dengan kejadian tersebut, Kepolisian Sukoharjo menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) warga Kabupaten Sukoharjo.
MG saat ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Dengan usia dibawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.
(*)
SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy
Az-Zayadiyy Sukoharjo
Ponpes Az-Zayadiyy
Santri Dianiaya
Sukoharjo
Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa |
![]() |
---|
Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan |
![]() |
---|
PN Sukoharjo Akan Gelar Sidang Vonis Kasus Santri Ponpes Az-Zayadiyy Pekan Depan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.