Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya

Ada 3 Batang Rokok Dalam Barang Bukti Kasus Kematian Santri Ponpes Az-Zayadiyy

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas kepolisian dalam kasus kematinan santri di Ponpes Az-Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukoharjo mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri muda bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13), yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukoharjo menyebut kematian Abdul Karim Putra Wibowo (13), yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, dipicu masalah yang sepele. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya berawal dari sebuah rokok. 

"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Setelah itu, anak berlawanan dengan hukum meminta kawan yang lainnya.

Saat itu, kawan yang lainnya mempunyai rokok dan dan memberikan dua batang rokok kepada pelaku.

Tak tahu kenapa, pelaku kesetanan dan melakukan penganiayaan oleh korban hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Santri Ponpes di Sukoharjo yang Tewas Korban Perundungan? Wajah Sayu Korban Buat Ayah Bertanya-tanya

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri," terangnya.

Menurut AKBP Sigit, kasus ini bukan dari kasus Bullying.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 batang rokok, sarung  dan pakaian yang digunakan oleh pelaku. 

Dengan kejadian tersebut, Kepolisian Sukoharjo menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) warga Kabupaten Sukoharjo

MG saat ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Dengan usia dibawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved