Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Kejari Karanganyar Panggil 33 Orang Dalam Kasus Korupsi BUMDES Berjo, 2 Jadi Tersangka

Kejari Karanganyar setidaknya telah memanggil 33 orang dalam kasus korupsi BUMDES Berjo, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Gedung Kejari Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDES Berjo yang dilakukan Agung Sutrisno masih berlanjut. 

Hingga saat ini, puluhan orang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan hingga saat ini sudah ada 33 orang yang dipanggil dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi BUMDES Berjo.

Dari 33 orang saksi salah satunya mantan Direktur BUMDES Berjo Arif Suharno serta sekretaris dan bendahara BUMDES.

"Kami sudah memanggil sebanyak 33 orang dimintai keterangan," kata Hartanto, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Terseret Korupsi BUMDES Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Terima Gratifikasi Lebih dari Rp100 Juta

"Salah satunya mantan pengurus BUMDES Alam Berjo," tambahnya.

Hartanto mengatakan dari 33 orang yang diperiksa, 2 orang ditetapkan tersangka.

Dua orang tersebut yaitu penjaga loket objek wisata Air Terjun Jumog, Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.

"Sehingga total tersangka dari kasus ini yaitu tiga orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan" pungkas Hartanto.

(*)


 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved