Berita Jateng
Nasib Pria yang Tembak Ban Pajero Sport di Demak Jateng, Kini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Diketahui, kejadian ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU, seorang pedagang asal Kabupaten Kendal.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui, kejadian ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU, seorang pedagang asal Kabupaten Kendal.
Baca juga: Alasan Pengemudi BRV Tembak Ban Mobil Pajero di Demak Jateng, Kesal Mobilnya Dipepet
Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV.
Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.
Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32.
Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.
Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.
Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas.
Usai kejadian ini, SU (60) pelaku penembakan yang viral di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap.
Ia terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Geger Pengemudi Tembaki Ban Mobil Pajero di Jalan Pantura Demak Jateng, Diduga Kesal Terjebak Macet
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman," kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Polda Jateng sudah komitmen dalam hal penegakan hukum agar masyakarat Jawa Tengah bisa hidup tenang tanpa ancaman.
"Serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Artanto.
Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
"Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban," ujar dia.
Sementara itu, akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya.
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam.
Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.