Berita Jateng

3 Fakta Baru Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Modus Agar Hajat Terkabul

Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.

TribunJateng/Istimewa
Sejumlah orang tua korban kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Cilacap saat melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap. Jumat (20/9/2024). 

"Waktu di dapur suruh bikin kopi, setelah membuat kopi disitu langsung melakukan pelecehannya, masuk kamar juga pernah katanya. Yang jelas anak saya tidak tahu persis dan tidak sadar persis dengan kejadiannya, kaya hipnotis," imbuh dia.

Karena merasa marah dan tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, MK pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saya sebagai orang tuanya saya tidak terima, orang tersebut harus dihukum  dan direhabilitasi, saya sebagai orang tua tidak terima," tegasnya.

Baca juga: Modus Belikan Jajan, Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMP di Cilacap Jateng Ditangkap Polisi

2. Modus Ritual Agar Keinginan Terkabul

Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.

"Dari keterangan korban ada yang dari 2021. Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dihubungi, Selasa (24/92/2024).

Guntar mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.

"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan," ujar Guntar.

Masing-masing korban, kata Guntar, dicabuli lebih dari satu kali. 

Foto ilustrasi pelecehan seksual.
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

Bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.

Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Guntar, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.

"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat, agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Guntar.

Baca juga: Viral Mahasiswi IAIN Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Magang, Korban Belum Bikin Laporan

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved