Berita Jateng

3 Fakta Baru Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Modus Agar Hajat Terkabul

Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.

TribunJateng/Istimewa
Sejumlah orang tua korban kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Cilacap saat melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap. Jumat (20/9/2024). 

Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.

"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," ujar Guntar.

 Menurut Guntar, jumlah korban masih bisa bertambah.

MA (48), pengasuh ponpes diperiksa di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024)
MA (48), pengasuh ponpes diperiksa di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024) (Kompas.com / Istimewa)

Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.

"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani ngomong atau enggak, karena malu. Korban yang melapor ini (awalnya) saling curhat," ujar Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved