Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Kasus TPPU dan TPK dalam Kasus Dana PUD BPR

kasus TPPU dan TPK soal penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 berhasil ditangkap Kejari Karanganyar.

|
TribunSolo.com/Dok. Kejari Karanganyar
S tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan perkara Tindak Pidana Korupsi soal penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 resmi ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - S, Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) soal penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 resmi ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan tersangka S diamankan pukul 21.30 WIB di Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Tersangka, ditangkap di rumah kost di daerah Laweyan, Kota Solo," kata Bonard, Rabu (25/9/2024).

Bonard mengatakan tersangka ditangkap dengan jeratan berlapis.

Baca juga: Sosok Satu Tersangka Baru Korupsi dan TPPU BUMDes Berjo: Penjaga Loket Air Terjun Jumog 2019-2024

Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang; atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara ini," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved