Berita Karanganyar
Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Kasus TPPU dan TPK dalam Kasus Dana PUD BPR
kasus TPPU dan TPK soal penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 berhasil ditangkap Kejari Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - S, Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) soal penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 resmi ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan tersangka S diamankan pukul 21.30 WIB di Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Tersangka, ditangkap di rumah kost di daerah Laweyan, Kota Solo," kata Bonard, Rabu (25/9/2024).
Bonard mengatakan tersangka ditangkap dengan jeratan berlapis.
Baca juga: Sosok Satu Tersangka Baru Korupsi dan TPPU BUMDes Berjo: Penjaga Loket Air Terjun Jumog 2019-2024
Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang; atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara ini," pungkas dia.
(*)
| Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
|
|---|
| Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
|
|---|
| Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
|
|---|
| Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
|
|---|
| Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penangkapan-tersangka-kasus-TPPU-dan-TPK-dana-PUD-BPR-Bank-Karanganyar.jpg)