Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Ngaku Lelah, ART di Semarang Aniaya Anak Majikan yang Berusia 2 Tahun, Terbongkar karena CCTV

Akibatnya, dia ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya anak majikannya berusia 2 tahun 10 bulan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kekerasan anak atau penganiayaan anak 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Sungguh keji aksi aksi yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ini.

Akibatnya, dia ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya anak majikannya berusia 2 tahun 10 bulan.

Perempuan berinisial M (33) berdalih melakukan kekerasan karena lelah dengan beban kerja yang berat.

Baca juga: Rencana Jokowi pada 20 Oktober 2024 Usai Pensiun, Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran?

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kronologi ekerasan yang dilakukan M pada balita itu.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi di rumah majikannya yang berlokasi di Sendang Mulyo, Kota Semarang.

"Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban," ujar Irwan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).

Aksi kejam pelaku diketahui oleh majikannya melalui rekaman video kamera pengawas atau CCTV di rumah itu. Lalu bosnya melaporkan M ke Polrestabes Semarang.

Baca juga: Kronologi Siswa SMK Asal Semarang Jateng Sempat Hilang di Gunung Slamet, Ditemukan Selamat di Pos 7

"Kami punya beberapa bukti rekamannya. Peristiwanya terjadi di dalam rumah korban dan di depan rumah korban," beber Irwan.

Sementara itu, kepada polisi, M mengaku melakukan penganiayaan karena anak rewel dan dia merasa lelah.

Namun, dia tidak berani menyampaikan kepada majikannya bahwa dia merasa kewalahan.

"Saya cape ngasuh dua anak dan pekerjaan banyak. Terus si adik rewel, timbul emosi dan lakukan hal itu. Iya saya nyubit, saya tarik tangannya juga pernah, bibirnya saya sodok pake botol minum sampai merah dan jontor," kata M.

Baca juga: Didenda Rp 500 Ribu, Emak-emak di Kemusu Boyolali Kapol Jual Ciu di Warungnya

M mengakui telah melakukan kekerasan pada anak majikannya sejak 2 bulan terakhir.

Padahal, selama setahun bekerja di sana, dia mengakui bila majikannya sangat baik.

"Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah. Ibu sebenarnya baik sekali sama saya. Saya baru kerja setahun, gajinya Rp 2,2 juta," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Warga Pekalongan itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved