Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya
Ayah Santri Az-Zayadiyy Bertemu Pelaku Penganiaya Anaknya, Emosi Hingga Ajak Terdakwa Duel
Bertemu pelaku penganiaya anaknya di PN Sukoharjo, ayah santri SMP Thafidz Az-Zayadiyy sempat luapkan emosi hingga ajak duel terdakwa.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ayah kandung dari korban penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (9/10/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911, ayah korban yakni Tri Wibowo juga menjadi saksi di sidang perdana tersebut.
Perlu diketahui, dalam sidang anak ini beda dengan sidang pada umumnya atau sidang dengan terdakwa kategori dewasa. Sidang anak ini dilakukan secara cepat.
Sing perdana biasanya hanya pembacaan dakwaan saja. Namun karena terdakwa ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum, maka sidang perdana ini juga sekaligus pemanggilan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang di hadirkan dalam sidang perdana yakni keluarga korban dalam hal ini ayah, lalu keluarga dari pelaku dan perwakilan dari ponpes Az-Zayadiyy.
Pantauan TribunSolo.com di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Terdakwa tiba di Pengadilan Neger (PN) Sukoharjo sekira pukul 11.30 WIB. Setiba di Pengadilan Negeri, terdakwa langsung disambut oleh ayah korban yakn Tri Wibowo.
"Hei tidak usah menangis kamu, pelaku kok menangi (dengan menunjuk pelaku). Hei, Ojo nangis. Koe lepas dari situ (penjara) masih ketemu aku lho le (Kamu lepas dari penjara masih bertemu dengan saya lho nak," ujar Tri Wibowo saat bertemu perdana dengan pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya.
Baca juga: Sidang Kasus Santri Az-Zayadiyy Tewas Dianiaya di Sukoharjo Digelar Tertutup, Berjalan Satu Jam
Tidak sampai disitu, terdakwa tidak masuk di ruang persidangan saat sidang berlangsung. Namun, terdakwa menunggu di jeruji besi yang disiapkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selang satu jam persidangan berjalan dan selesai, terdakwa di giring keluar oleh penjaga tahanan. Momen inilah terdakwa dan keluarga korban bertemu.
Tanpa basa-basi ayah korban Tri Wibowo melontarkan kata-kata menantang terdakwa untuk berduel dan mengancam akan masuk penjara seberat-berat.
"Rene yen wani karo aku (Kalau berani lawan saya), tak hukum abot koe (Tak hukum berat kamu)," kata Tri Wibowo dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, saja emosi Tri Wibowo pun meluap dan mengejar terdakwa hingga di luar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Di sinilah Tri Wibowo sempat akan memukul terdakwa.
Namun bisa di pisah oleh kuasa hukumnya yang saat itu mengawal ayah korban. Hingga akhirnya, terdakwa masuk di minibus tahanan.
(*)
Santri Dianiaya
SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy
Az-Zayadiyy Sukoharjo
Ponpes Az-Zayadiyy
Sukoharjo
PN Sukoharjo
Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa |
![]() |
---|
Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan |
![]() |
---|
PN Sukoharjo Akan Gelar Sidang Vonis Kasus Santri Ponpes Az-Zayadiyy Pekan Depan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.