Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Poin yang Beratkan Dakwaan Pelaku Pembuhunan Janda Muda Slogohimo Wonogiri, Residivis Kasus KDRT
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) meminta dihukum seringan-ringannya atas perbuatan yang ia lakukan.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa yang digelar pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan dalam sidang itu, terdakwa Baron dan penasehat hukum menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," kata dia, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya. Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.
"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.
Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan
Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup.
JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.
Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.
Hukuman yang pernah diberikan kepada Baron, tidak memberikan efek jera.
Perbuatan Baron juga meresahkan masyarakat, selain itu juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban.
Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.