Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten
Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Dinkes: Pasien Bisa Dirawat di Puskesmas
Dinkes menjelaskan kondisi pasien yang viral tidak boleh memakai ambulans di Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.
"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Namun, layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.
Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketentuan layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
- Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Dari FKRTL satu ke FKRTL lain.
- Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(*)
Dinkes Klaten : Kegawatdaruratan Penggunaan Ambulans Ditentukan oleh Nakes, Bukan dari Pasien |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Sri Mulyani Soal Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten : Ada SOP-nya |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Pasien Ternyata Tak Perlu Dirujuk |
![]() |
---|
Kondisi Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans di Klaten: Bisa Dirawat di Puskesmas, Keluarga Ingin Dirujuk |
![]() |
---|
Duduk Perkara Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten Jateng, Dinkes Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.