Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten

Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Dinkes: Pasien Bisa Dirawat di Puskesmas

Dinkes menjelaskan kondisi pasien yang viral tidak boleh memakai ambulans di Klaten.

TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto. 

Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Namun, layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.

Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Ketentuan layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  • Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
  • Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
  • Dari FKRTL satu ke FKRTL lain.
  • Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved