Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Sidang Putusan Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri 'Banjir' Teriakan dan Umpatan dari Warga
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang kasus pembunuhan KM (28) warga Kecamatan Slogohimo dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024).
Baron divonis hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa KM (28) seorang janda muda asal Kecamatan Slogohimo, yang punya hubungan dengannya.
Pantauan di lokasi, sidang itu berjalan kurang lebih selama dua jam. Terdakwa Baron selalu tertunduk selama persidangan berlangsung.
Baron tak menampilkan ekspresi apa-apa usai Majelis Hakim membacakan putusan penjara seumur hidup. Sejak sidang dimulai hingga selesai, pandangan Baron terus tertunduk.
Ada yang menarik, usai majelis hakim membacakan putusan, masyarakat yang hadir di ruangan sidang sempat menyampaikan amarahnya ke Baron.
Sejumlah masyarakat yang hadir meneriakkan kata-kata ke Baron, bahkan juga ada yang melontarkan umpatan-umpatan saat Baron dibawa keluar oleh petugas.
Kata-kata itu seperti "meresahkan masyarakat" dan kata-kata umpatan lainnya. Hal itu segera mereda usai Baron dibawa keluar menuju mobil tahanan.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).
Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.
Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.
Baca juga: Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah
Sementara itu Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.
"Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," jelasnya.
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.