Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Sidang Putusan Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri 'Banjir' Teriakan dan Umpatan dari Warga

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kolase Foto : Supriyanto alias Baron (44), terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang kasus pembunuhan KM (28) warga Kecamatan Slogohimo dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024).

Baron divonis hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa KM (28) seorang janda muda asal Kecamatan Slogohimo, yang punya hubungan dengannya.

Pantauan di lokasi, sidang itu berjalan kurang lebih selama dua jam. Terdakwa Baron selalu tertunduk selama persidangan berlangsung.

Baron tak menampilkan ekspresi apa-apa usai Majelis Hakim membacakan putusan penjara seumur hidup. Sejak sidang dimulai hingga selesai, pandangan Baron terus tertunduk.

Ada yang menarik, usai majelis hakim membacakan putusan, masyarakat yang hadir di ruangan sidang sempat menyampaikan amarahnya ke Baron.

Sejumlah masyarakat yang hadir meneriakkan kata-kata ke Baron, bahkan juga ada yang melontarkan umpatan-umpatan saat Baron dibawa keluar oleh petugas.

Kata-kata itu seperti "meresahkan masyarakat" dan kata-kata umpatan lainnya. Hal itu segera mereda usai Baron dibawa keluar menuju mobil tahanan.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).

Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah

Sementara itu Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.

"Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved