Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Sidang Putusan Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri, Masyarakat yang Hadir Luapkan Amarah

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024).

Baron divonis hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa KM (28) seorang janda muda asal Kecamatan Slogohimo, yang punya hubungan dengannya.

Ada yang menarik, usai majelis hakim membacakan putusan, masyarakat yang hadir di ruangan sidang sempat menyampaikan amarahnya ke Baron.

Sejumlah masyarakat yang hadir meneriakkan kata-kata ke Baron, bahkan juga ada yang melontarkan umpatan-umpatan saat Baron dibawa keluar oleh petugas.

Kata-kata itu seperti "meresahkan masyarakat" dan kata-kata umpatan lainnya. Hal itu segera mereda usai Baron dibawa keluar menuju mobil tahanan.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).

Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.

Sementara itu Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.

"Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," jelasnya.

Seperti diketahui, selain menghabisi nyawa KM, Baron juga mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dikuasai korban. Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.

Korban KM merupakan karyawan bank di Slogohimo yang tugasnya menarik uang setoran dari nasabah. Uang setoran itu diambil Baron untuk kepentingannya sendiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved