Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Jateng Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Puas 

Vonis seumur hidup pada Baron, membuat jaksa di Wonogiri puas. Itu setimpal dengan apa yang dia lakukan.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Baron saat rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri siap apabila pihak Baron mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan KM (28) warga Slogohimo, Wonogiri.

"Kalau terdakwa banding kami juga banding," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri Cristomy Bonar, Rabu (20/11/2024). 

Diketahui, pada sidang putusan yang digelar pada Senin (18/11/2024) siang di Pengadilan Negeri Wonogiri, Baron divonis penjara seumur hidup.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU.

Tomy mengatakan pihaknya puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis penjara seumur hidup karena sejumlah pertimbangan yang memberatkan Baron.

Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan, JPU Ngaku Puas

"Kami cukup puas. Karena semua pertimbangan kita diambil. Seperti pertimbangan yang memberatkan," kata dia.

Tomy mengatakan hasil sidang putusan vonis terhadap Baron sesuai dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya, ada sejumlah hal yang memberatkan Baron

Misalnya saja Baron sudah pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pencurian yang mengakibatkan kematian dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun demikian, JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas hasil putusan itu.

Menurutnya ada waktu tujuh hari usai putusan untuk JPU menyatakan sikap. 

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved