Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri
2 Tahun Korupsi, Pegawai Bank Plat Merah di Wonogiri Ambil Rp3,3 Miliar, Begini Modusnya
Dua tahun beraksi korupsi, pegawai plat merah di Wonogiri mengantongi Rp3,3 miliar.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Selama dua tahun melakukan korupsi, pegawai bank plat merah di Wonogiri bisa mengantongi Rp3,3 miliar.
Dia sudah beraksi sejak tahun 2022.
Pegawai tersebut berinisial OM (46).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot.
Ia menyebut, tersangka memanfaatkan posisinya di bank itu yakni sebagai relationship manajer untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.330.065.594," kata Kajari.
Kajari menjelaskan, OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus.
Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.
"OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah," katanya.
"Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024," imbuh dia.
Menurut Kajari, OM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.
Baca juga: Alasan Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Korupsi Hingga Rp3,3 Miliar, Demi Lunasi Utang-utangnya
Adapun OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri menjelaskan OM ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2024 lalu.
Ia memastikan, OM menjalankan aksinya sendiri. Menurut dia tak ada orang lain yang terlibat dalam aksinya. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Diharuskan Ganti Uang Korupsi Rp3,3 M, Jika Tak Dilakukan? |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis 7 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Menerima |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti, eks Pegawai Bank di Wonogiri Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.