Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Fakta Lain Penganiayaan Bocah di Boyolali, Seorang Sipir Rutan Terlibat, Jepit Jari Kaki Pakai Tang
Wartono, seorang sipir penjara yang tengah bertamu di TKP ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap bocah di Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Pelaku Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali, Ada Guru dan Sipir Penjara yang Ikut Terlibat
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Fakta baru kasus penganiayaan KM, remaja 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro.
Penganiayaan terhadap KM itu dilakukan di rumah Suhada pada Senin malam, 18 November 2024.
Selain ada yang berprofesi sebagai guru, ada juga seorang sipir penjara.
Korban dikeroyok di rumah Suhada pada Senin malam 18 November 2024.
Kebetulan, di rumah Suhada itu juga ada Wartono, seorang sipir penjara yang tengah bertamu di rumah tersebut.
Wartono lah yang menjepit jari kaki korban pakai tang.
Baca juga: Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP
Petugas rutan itu mengaku menjepit kaki korab dengan tang ini untuk sekedar menakut-nakuti korban agar mengakui dan mengungkapkan perbuatan yang tak senonoh yang pernah dilakukan.
"Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku menggerayangi anggota tubuh dan menumpaki anaknya PK RT, terus juga anaknya pak Suhada," katanya.
Dia pun terus mendesak korban dengan menaku-nakuti dengan tang itu agar mengungkapkan semua siapa saja yang pernah digerayangi.
"Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah digrayangi dan ditumpaki itu pak," jelasnya.
Plt. Kapolres Boyolali Budi Andhu Buono mengatakan dalam kasus kekerasan terhadap anak, 8 warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Ada beberapa pengembangan nanti yang dilakukan oleh penyidik. tentunya ada tambahan nanti pelaku. Hari Senin nanti kita mintai keterangan," pungkasnya.
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.