UMK Sukoharjo 2025
Alotnya Pembahasan Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Antara Buruh dengan Pengusaha
Dewan Pengupahan Sukoharjo menceritakan kondisi rapat terkait dengan kenaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Pengupahan Sukoharjo menceritakan kondisi rapat terkait dengan kenaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025.
Rapat itu menemukan perangkat Pemerintah yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan pengupahan.
Hasil dari rapat tersebut, serikat buruh Sukoharjo dam Apindo sepakat menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.359.488 dengan Kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini menjadi solusi jalan tengah setelah perdebatan panjang antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat sempat membuat rapat pengupahan berlangsung alot.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kondisi perekonomian, khususnya industri padat karya tekstil yang sedang terpuruk.
Banyak perusahaan besar di wilayah Sukoharjo yang menghentikan produksi, sehingga karyawan dirumahkan atau mengalami penjadwalan ulang.
"Apindo menyampaikan kenaikan yang bisa dilakukan pengusaha hanya berkisar 0-3 persen karena kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Sigit kepada TribunSolo.con, Minggu (15/12/2024).
Di sisi lain, serikat pekerja mendasarkan tuntutannya pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang menunjukkan kenaikan sekitar 11,5 persen.
Itu, berdasarkan survei di pasar-pasar tradisional Sukoharjo.
Perbedaan signifikan antara kedua pihak menyebabkan beberapa kali sidang harus ditunda untuk mencari titik temu.
"Pada akhirnya, kami menyamakan persepsi dan menyepakati angka 6,5 persen sebagai kenaikan yang wajib diterima semua pihak. Keputusan ini juga mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Solo Sepakati UMK Naik 6,5 Persen
Selain itu, serikat pekerja merekomendasikan program-program tambahan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, seperti distribusi sembako murah atau gratis, serta pemberian beasiswa bagi anak-anak pekerja berprestasi.
Dari sisi pengusaha, Apindo berharap pemerintah memberikan insentif seperti relaksasi pajak untuk meringankan biaya operasional perusahaan.
Hal ini dinilai penting agar dunia usaha tetap mampu bertahan di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Penetapan UMK Sukoharjo ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga memacu pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengurangi beban hidup pekerja, sekaligus mendukung keberlangsungan industri di Kabupaten Sukoharjo.
(*)
Disperinaker Sukoharjo Buka Posko Pengaduan Soal UMK hingga Masalah Kerja, Tersedia 3 Bulan |
![]() |
---|
UMK di Kabupaten Sukoharjo Jateng Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Resmi! UMK Sukoharjo 2025 Diajukan Rp2,3 Juta, Ternyata Sempat Ada Perdebatan Buruh dan Apindo |
![]() |
---|
UMK Sukoharjo 2025: Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan dan Apindo Sepakati Rp2,3 Juta |
![]() |
---|
Serikat Buruh Sukoharjo Tak Keberatan Kenaikan Upah 6,5 persen, Asal Ada Syarat Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.