Diskon Listrik 50 Persen
Kenapa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal? Bahlil Mengaku Tak Tahu : Tanya kepada yang Mengumumkan
Ditanya soal pembatalan diskon tarif listrik ini, Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku dirinya tidak tahu soal alasan di balik pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.
Ditanya soal pembatalan diskon tarif listrik ini, Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan.
Pasalnya kata dia, Kementerian ESDM sejak awal tidak tahu menahu soal insentif ini.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan
"Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Kami belum tahu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
"Jadi, jawaban saya begitu. Saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," jelasnya.
Kementerian ESDM sudah menyatakan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari mereka.
"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia.
Baca juga: Harap Sabar, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Masih Tunggu Hasil Rapat dengan Prabowo
Dwi Anggia mengatakan, sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.
Dirinya menyebut jika inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.
"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: PLN Hadirkan Listrik Andal saat Kunjungan Presiden Prancis, Peran Nyata BUMN di Hari Lahir Pancasila
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan lima paket kebijakan ekonomi pada kuartal II mulai Juni sampai Juli 2025. Dari lima paket tersebut tidak ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Padahal sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Baca juga: Kondisi Pemuda Tersengat Listrik di Sragen, Alami Luka Lecet dan Luka Bakar
Kekecewaan Warga Soal Diskon Listrik 50 Persen yang Batal : Kemarin Berharap Banget Malah di-PHP |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Harap Sabar, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Masih Tunggu Hasil Rapat dengan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ternyata Tak Semua Pelanggan Bisa Menikmatinya |
![]() |
---|
Kabar Gembira! PLN Bakal Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pengguna Daya 450 & 900 VA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.