Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Kenapa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal? Bahlil Mengaku Tak Tahu : Tanya kepada yang Mengumumkan

Ditanya soal pembatalan diskon tarif listrik ini, Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
BAHLIL SOAL GAS 3 KG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku dirinya tidak tahu soal alasan di balik pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025. (Tribunnew.com/Endrapta Pramudhiaz) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku dirinya tidak tahu soal alasan di balik pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.

Ditanya soal pembatalan diskon tarif listrik ini, Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan.

Pasalnya kata dia, Kementerian ESDM sejak awal tidak tahu menahu soal insentif ini.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan

"Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Kami belum tahu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Jadi, jawaban saya begitu. Saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," jelasnya.

Kementerian ESDM sudah menyatakan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari mereka.

"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia.

Baca juga: Harap Sabar, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Masih Tunggu Hasil Rapat dengan Prabowo

Dwi Anggia mengatakan, sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.

Dirinya menyebut jika inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.

"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.

Baca juga: PLN Hadirkan Listrik Andal saat Kunjungan Presiden Prancis, Peran Nyata BUMN di Hari Lahir Pancasila

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan lima paket kebijakan ekonomi pada kuartal II mulai Juni sampai Juli 2025. Dari lima paket tersebut tidak ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Padahal sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Baca juga: Kondisi Pemuda Tersengat Listrik di Sragen, Alami Luka Lecet dan Luka Bakar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved