Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Tak Cuma Diskon Tarif Lisrik, PLN Juga Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya, Cek Caranya

Tidak cuma diskon 50 persen tarif listrik, PLN juga memberikan promo menambah daya listrik selama periode 1-15 Januari 2025. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN 

9. Akan muncul Ringkasan Data Permohonan. Pada halaman ini juga, masukan kode Voucher Promo apabila sedang berlangsung program promo. Setelah itu pilih “Kirim Permohonan”.

10. Akan muncul tampilan “Syarat & Ketentuan”, pelanggan diharapkan untuk membaca dan memahami dengan cermat sebelum memilih “Setuju”.

11. Setelah itu, pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan “Permohonan Berhasil”. Setelah memilih “OK”, akan muncul tampilan “Detail Permohonan”. Proses pun berlanjut setelah pelanggan memilih “Lanjutkan Pembayaran”.

12. Selanjutnya akan muncul tampilan Metode Pembayaran. Pelanggan dapat melakukan pemilihan metode pembayaran dengan pilih “Ganti Metode Pembayaran”. Ada beberapa opsi pembayaran yang bisa dipilih seperti dompet digital maupun transfer bank melalui virtual account. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia sebelum memilih “Bayar”.

Baca juga: Dirut PLN Sebut Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor: Meningkat 500 Persen!

Apabila permintaan berjalan lancar, akan muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil.

Kemudian setelah 2 hari kerja, petugas PLN akan menghubungi pelanggan untuk melakukan penjadwalan penambahan daya.

Petugas akan membuka meteran listrik, mengganti MCB, serta menyegel MCB yang baru.

Untuk proses aktivasi pun cukup mudah, hanya dengan memasukkan token yang terdiri dari 16 digit sebanyak 2 kali.

 Selanjutnya, petugas akan memasukkan token prabayar yang Anda beli pada saat permohonan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. Tidak sampai 10 menit, proses tambah daya melalui aplikasi ini pun selesai.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved