Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Harap Sabar, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Masih Tunggu Hasil Rapat dengan Prabowo

Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
PELAYANAN MASYARAKAT. Petugas dari PLN memperbaiki kWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik. Sampai saat ini, Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah sebelumnya menjanjikan bakal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni–Juli 2025.

Namun pelanggan listrik PLN mesti bersabar, sebab kebijakan ini masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang dijadwalkan berlangsung, Senin (2/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang. 

Baca juga: PLN Hadirkan Listrik Andal saat Kunjungan Presiden Prancis, Peran Nyata BUMN di Hari Lahir Pancasila

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, menjelaskan jika pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sampai saat ini kata dia, Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut. 

Dia menyebut, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.

Baca juga: RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN.

"Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya menjalankan keputusan pemerintah jika program diskon tarif listrik 50 persen benar-benar direalisasikan.

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," ujar Darmawan.

Baca juga: Kondisi Pemuda Tersengat Listrik di Sragen, Alami Luka Lecet dan Luka Bakar

Adapun rencana diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni–Juli 2025 hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Hal ini berbeda dari kebijakan serupa pada Januari–Februari 2025 lalu, yang menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Sebagai catatan, kebijakan diskon tarif listrik pada awal tahun lalu diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa laporan awal terkait stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif listrik, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Baca juga: PLN dan POLDA Jateng-DIY Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur Listrik Nasional!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved