Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Praktik SIM C di Jalan Karanganyar

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C di Karanganyar, Kini Ada Ujian Praktik di Jalan Raya

Untuk diketahui, saat ini ada ujian praktik berkendara di jalan raya bagi mereka yang hendak membuat SIM C.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunJateng
SIM C 

Agista mengatakan pelaksanaan ujian praktek SIM C itu sudah diatur pada pasal 18 ayat (3).

Sebagai informasi, isi dari pasal 18 ayat (3) itu berbunyi sebelum pelaksanaan ujian praktek sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada :

 a. lapangan ujian praktek di satpas atau lokasi ; dan

 b. ruas jalan tertentu.

"Semua pelaksanaan ujian SIM C ini sudah diatur di situ,  baik persyaratan maupun ujian yang harus dilaksanakan pemohon SIM, serta Itu dilaksanakan setelah ujian teori dan ujian praktek 1," ungkap dia.

Selain ujian praktik di jalan raya, mengutip dari situs NTMC Polri, ada beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan tempat ujian SIM sepeda motor sebelumnya. Setidaknya ada empat perubahan dalam ujian praktik tersebut, antara lain:

  • Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit;
  • Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan;
  • Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S";
  • Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.

Baca juga: Videonya Viral, Simak Dasar Aturan Ujian Praktik SIM C di Karanganyar Dilakukan di Jalan Raya

Adapun dalam perubahan ujian SIM motor terbaru ini ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes pembuatan SIM.

Setidaknya ada enam hal yang dijadikan kriteria, yakni:

  1. Berjalan lurus;
  2. Bermanuver u-turn (putar balik);
  3. Balik arah;
  4. Gerakan letter S;
  5. Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan;
  6. Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.

Selain itu, Kakorlantas menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.

Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.

Biaya Pembuatan SIM C di Karanganyar

SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

SIM C ditujukan untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian golongan SIM C I digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun untuk golongan SIM C II ditujukan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved