Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg

Tak Hanya Boleh Jualan Elpiji 3 Kg Lagi, Pengecer Bakal Diproses Jadi Sub Pangkalan

Pengecer bisa bernafas lega. Mereka diizinkan untuk berjualan gas melon lagi. Ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo.

|

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Prabowo mengambil sikap soal elpiji 3 kg. 

Dia memerintahkan pengecer bisa berjualan lagi. 

Namun, dalam prosesnya nanti pengecer ini akan dijadikan sub pangkalan. 

Perintah Presiden itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Nantinya, pengecer ini akan diproses menjadi sub pangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Baca juga: Pedagang Nasi Goreng di Tangerang Mengaku Tak Bisa Jualan, Imbas Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg

Sambil proses berjalan ini, ada aturan yang mengatur agar harga gas elpiji tetap tidak mahal di masyarakat. 

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.

Berbagai Polemik Elpiji

Beberapa polemik yang ada di masyarakat terjadi setelah kebijakan pengecer dilarang berjualan gas melon. 

Seperti di Tangerang, pedagang tak bisa berjualan. 

Salah satunya, Ahmad (39). Seorang pedagang nasi goreng.

Dia tidak bisa berjualan lantaran kesulitan mendapat elpiji 3 kg. 

Ketika akan membeli elpiji, Ahmad harus antre. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved