Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg
Tak Hanya Boleh Jualan Elpiji 3 Kg Lagi, Pengecer Bakal Diproses Jadi Sub Pangkalan
Pengecer bisa bernafas lega. Mereka diizinkan untuk berjualan gas melon lagi. Ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Prabowo mengambil sikap soal elpiji 3 kg.
Dia memerintahkan pengecer bisa berjualan lagi.
Namun, dalam prosesnya nanti pengecer ini akan dijadikan sub pangkalan.
Perintah Presiden itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Nantinya, pengecer ini akan diproses menjadi sub pangkalan.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Baca juga: Pedagang Nasi Goreng di Tangerang Mengaku Tak Bisa Jualan, Imbas Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg
Sambil proses berjalan ini, ada aturan yang mengatur agar harga gas elpiji tetap tidak mahal di masyarakat.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Berbagai Polemik Elpiji
Beberapa polemik yang ada di masyarakat terjadi setelah kebijakan pengecer dilarang berjualan gas melon.
Seperti di Tangerang, pedagang tak bisa berjualan.
Salah satunya, Ahmad (39). Seorang pedagang nasi goreng.
Dia tidak bisa berjualan lantaran kesulitan mendapat elpiji 3 kg.
Ketika akan membeli elpiji, Ahmad harus antre.
Meski sudah antre lama, dia hanya mendapatkan satu buah gas melon untuk ditukar.
Selain itu, seorang lansia bernama Yonih (62) meninggal dunia.
Warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan meninggal dunia usai mengantre gas ukuran 3 kilogram.
Warga bernama Rohaya, mengatakan Yonih sempat mengantre gas elpiji sekitar 500 meter dekat rumahnya.
Kejadian bermula ketika Yonih terlihat sedang membawa dua tabung gas kosong pada pukul 11.00 WIB.
"Pagi masih ketemu saya di depan, saya tanya mau kemana, dia bilang mau ngantre gas bawa tabung gas dua masih kosong tapi disuruh pulang lagi suruh pake KTP," kata Rohaya kerabat Yonih di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat itu, Rohaya mengatakan bahwa Yonih mengaku ingin mengantre gas, namun diminta pulang karena pembelian gas bersubsidi hanya bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Korban kembali ke rumah untuk menyelesaikan urusan, termasuk membayar sayuran yang dibeli.
Tak lama kemudian, korban berangkat kembali untuk membeli gas dan beristirahat sejenak di laundry dekat pangkalan gas.
"(Sampai akhirnya) dijemput lah sama menantunya pas sampai di rumah langsung pingsan dia sudah bawa tabung gas dapet," kata Rohaya.
Setibanya di rumah, Rohaya mengatakan. Yonih pingsan usai berhasil mendapatkan gas berwarna hijau itu.
Yonih langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata, namun sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Pengecer Tak Lagi Dilarang Jual Gas 3 Kg, Pemkot Solo Akui Pengecer Masih Jual Di Atas HET |
![]() |
---|
Tragis, Emak-emak di Demak Tewas Terlindas Truk saat Cari Gas Elpiji 3 Kg Buat Jualan Pentol |
![]() |
---|
Kekayaan Bahlil Lahadalia Rp310 Miliar, Menteri ESDM Dituding Aktor Utama Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg |
![]() |
---|
Nenek di Pamulang Meninggal akibat Kelelahan Antre Gas 3 Kg, Bahlil Minta Maaf : Kami Hanya Menata |
![]() |
---|
Viral Warga Semprot Bahlil gara-gara Gas 3 Kg, Kris Dayanti Beri Apresiasi ke Warga yang Menyuarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.