Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Operasi Candi 2025

Operasi Candi 2025 di Wonogiri Mulai Digelar, Ada 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran, Apa Saja?

Polres Wonogiri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.

Istimewa
OPERASI CANDI 2025 : Contoh pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 di Wonogiri. Operasi itu digelar untuk cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025. Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan operasi itu digelar untuk cipta kondisi menjelang bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Kapolres menjelaskan, tujuan operasi itu adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

"Kegiatan dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025," katanya, Senin (10/2/2025).

Contoh pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak
OPERASI CANDI 2025 : Contoh pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 di Wonogiri. Operasi itu digelar untuk cipta kondisi menjelang bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Ia menyebut, ada 85 personel jajaran Polres Wonogiri dan didukung dari perkuatan personil TNI, Dishub, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Jadwal Razia Kendaraan di Solo : Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2025, Tak Tertib Bakal Ditilang

Terpisah Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi dan akan ditindak.

Di antaranya adalah, berkendara sambil menggunakan HP, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan helm tidak SNI, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran lainnya yakni melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan overloading dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Selain itu, kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine bukan sesuai peruntukannya juga ditindak. Termasuk yang menggunakan plat nomor rahasia," paparnya.

Ia menambahkan, operasi itu dapat meningkatkan disiplin kepatuhan dalam berlalu lintas, dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved