Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto PDIP Tersangka KPK

PDIP Minta Pemeriksaan Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Benarkan Ada Pemanggilan Hari Ini

PDIP meminta untuk pemeriksaan Hasto sebagai tersangka ditunda. Ini lantaran masih ada gugatan.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
BERBAJU MERAH. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dia dipanggil KPK Hari ini. 

TRIBUNSOLO.COM  - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terus berlanjut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pada Hasto hari ini, Senin (17/2/2025).

Kasus ini terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. 

Namun, terkait pemanggilan ini, PDIP meminta KPK untuk menunda. 

Ini dikatakan Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Kami sudah memohon penundaan pemeriksaan," kata Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

Ada beberapa alasan yang dia jabarkan. 

Baca juga: Kubu Hasto Bakal Gugat Keabsahannya, Pimpinan KPK Periode 2024-2029: Tidak Ada Alasan Terganggu

Ini terkait gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto disebut mendaftarkan 2 gugatan terpisah.

Ini terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Karena Sekjen PDIP sudah mendaftarkan lagi 2 praperadilan hari Jumat lalu. Jubir KPK juga sudah mengonfirmasi penudaan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hasto.

Hasto dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved