Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar

Polres Karanganyar mengamankan belasan gram narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari sejumlah kasus narkoba di wilayah tersebut.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengamankan belasan gram narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari sejumlah kasus narkoba di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan terdapat 6 kasus narkoba yang berhasil dibongkar.

"Kami ungkap 6 kasus narkoba di beberapa tempat dan modus operandinya berbeda-beda," kata Supran, Minggu (23/2/2025).

Penampakan para tersangka 23/2/2025
KASUS NARKOBA : Penampakan para tersangka dan barang bukti di Mapolres Karanganyar, Minggu (23/2/2025). Belasan gram barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) berhasil dihentikan peredarannya.

Supran mengatakan dari 6 kasus narkoba berhasil dibongkar, barang bukti yang disita yaitu jenis sabu dan ganja kering.

Masing-masing barang bukti yang diungkap Satnarkoba Polres Karanganyar yaitu 7,72 gram sabu-sabu dan 18,04 gram ganja kering.

"Mereka yang diamankan 6 tersangka merupakan kurir dan pemakai, dan 2 tersangka lainnya merupakan bandar," kata dia.

Baca juga: Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo

Ia menjelaskan identitas tersangka yang merupakan bandar yaitu R.A alias Kemis (27) warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan S.W. (44), warga Desa/Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

"Kedua tersangka yang merupakan bandar, kami tangkap di rumah masing-masing," kata dia.

Masing-masing identitas tersangka yaitu F.A.N. alias Badak (35), V.B.I. alias Beni (32) warga Kota Solo, D.A.J. alias Agung Jago (39) warga Kabupaten Sukoharjo serta, D.F.R. (38) warga Kota Salatiga yang tinggal di Kota Solo.

Ketiga tersangka itu, diamankan Rabu (29/2/2025) pukul 15.50 WIB.

Sementara itu, tersangka D.F.R. diamankan Senin (20/1/2025) pukul 23.00 WIB.

"Tiga tersangka yang berstatus kurir diamankan di depan warung sebelah barat lapangan Sulurejo tepatnya di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," tutur Supran.

"Sementara satu tersangka bernama D.F.R. merupakan kurir sekaligus penyalahguna, kami amankan di Jalan Raharja Indah 3 Perum Josroyo, Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

Kemudian, ada dua tersangka lain berstatus penyalahgunaan.

Masing-masing identitas tersangka berinisial P.A.K. (40) warga Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Karanganyar dan S.S. alias SIS (47) warga Kota Solo.

Tersangka P.A.K. ditangkap Sabtu (25/1/2025) pukul 21.30 WIB, dan S.S. ditangkap Jum'at (14/2/2025), sekira pukul 22.15 WIB.

"Tersangka P.A.K. ditangkap di rumahnya dan S.S. alias SIS ditangkap di depan ruko ABADI Variasi Mobil tepatnya di Dukuh Jurug, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten," ujar dia.

Ia menjelaskan, seluruh tersangka yang berhasil dibekuk bakal dijerat Pasal 114 (1) untuk Primair, dan Subsider Pasal : 112 Ayat (1)  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, para tersangka sudah diamankan di Polres Karanganyar.

"Ancaman pidana pada pasal 114 ayat (1) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

"Sedangkan untuk ancaman subsidair yaitu pasal 112 ayat (1), pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved