Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Teras 16 Tahun Jadi Buronan

BREAKING NEWS : Eks Kades Teras Boyolali Dibekuk di Bandar Lampung, 16 Tahun Jadi Buronan Korupsi

Meski sudah 16 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi di Boyolali akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. 

TribunSolo.com/Tri Widodo
BURONAN KORUPSI. Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi. Diketahui, Maryoto sudah 16 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak ada tempat aman bagi koruptor. 

Meski sudah 16 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi di Boyolali akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali

Maryoto ditangkap tim intelijen Kejari Boyolali, Rabu (5/3/2025) 

"Kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung," kata Kasi Intelijen, Imanuel Yogi.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Bandar Lampung untuk mengamankan terpindana ini. 

"Kemudian, terpidana ini kita amankan di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 008 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim, Kota Bandar Lampung," jelasnya. 

UANG KORUPSI. Ilustrasi uang barang bukti kasus dugaan penyuapan, beberapa waktu lalu. Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali yang menjadi buronan korupsi sudah 16 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).
UANG KORUPSI. Ilustrasi uang barang bukti kasus dugaan penyuapan, beberapa waktu lalu. Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali yang menjadi buronan korupsi sudah 16 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025). (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Setelah berhasil ditangkap, Maryoto kemudian dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa pulang ke Boyolali

"Besok langsung kita eksekusi ke rutan Boyolali untuk menjalani pidananya," kata Yogi. 

Maryoto, mantan Kades Teras itu menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa. 

Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada tahun 2003-2006. 

Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman  1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsidi 2 bulan. 

Maryoto juga wajib membayar uang ganti denda Rp 37 ribu.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas di Embung Kedung Lerep Boyolali, Diduga Tercebut saat Bermain Bareng Teman

Atas putusan itu Maryoto melakukan banding. Bukannya mendapat keringanan, pengadilan tinggi malah menambah hukumannya. 

"Pada Januari 2009, Pengadilan Tinggi (PT) putusannya naik menjadi," katanya. 

Hukuman yang harus dijalani Maryoto menjadi 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. 

Maryoto yang bersikukuh tak bersalah pun akhirnya mengajukan kasasi. 

Namun lagi-lagi, Maryoto kalah. MA menolak permohonan kasasi Maryoto. 

"Maryoto kemudian melarikan diri. Dan sejak 2009 Maryoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved