Eks Kades Teras 16 Tahun Jadi Buronan
BREAKING NEWS : Eks Kades Teras Boyolali Dibekuk di Bandar Lampung, 16 Tahun Jadi Buronan Korupsi
Meski sudah 16 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi di Boyolali akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak ada tempat aman bagi koruptor.
Meski sudah 16 tahun melarikan diri, terpidana kasus korupsi di Boyolali akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Maryoto ditangkap tim intelijen Kejari Boyolali, Rabu (5/3/2025)
"Kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung," kata Kasi Intelijen, Imanuel Yogi.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Bandar Lampung untuk mengamankan terpindana ini.
"Kemudian, terpidana ini kita amankan di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 008 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim, Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Setelah berhasil ditangkap, Maryoto kemudian dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa pulang ke Boyolali.
"Besok langsung kita eksekusi ke rutan Boyolali untuk menjalani pidananya," kata Yogi.
Maryoto, mantan Kades Teras itu menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa.
Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada tahun 2003-2006.
Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsidi 2 bulan.
Maryoto juga wajib membayar uang ganti denda Rp 37 ribu.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas di Embung Kedung Lerep Boyolali, Diduga Tercebut saat Bermain Bareng Teman
Atas putusan itu Maryoto melakukan banding. Bukannya mendapat keringanan, pengadilan tinggi malah menambah hukumannya.
"Pada Januari 2009, Pengadilan Tinggi (PT) putusannya naik menjadi," katanya.
Hukuman yang harus dijalani Maryoto menjadi 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Maryoto yang bersikukuh tak bersalah pun akhirnya mengajukan kasasi.
Namun lagi-lagi, Maryoto kalah. MA menolak permohonan kasasi Maryoto.
"Maryoto kemudian melarikan diri. Dan sejak 2009 Maryoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
(*)
Terungkap Cara Mantan Kades Teras Boyolali Selewengkan Kas Desa Sejak 2003 hingga 2006 |
![]() |
---|
Dibekuk Usai Buron 16 Tahun, eks Kades Teras Boyolali Terpidana Korupsi Sempat Kira Kasusnya Tuntas |
![]() |
---|
Perkara Selewengkan Rp37 Juta di Tahun 2006, Eks Kades Teras Boyolali Sampai Kabur ke Pulau Sebelah |
![]() |
---|
Kabur ke Bandar Lampung Gegara Korupsi, Eks Kades Teras Boyolali Ternyata Buka Bimbel Selama Buron |
![]() |
---|
Alasan Eks Kades Teras Boyolali Tak Terlacak & 16 Tahun Bebas Jadi Buronan Korupsi : Tak Punya e-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.