Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran
Ini 3 Produsen Minyakita yang Diduga Sunat Volume Kemasan, Sudah Dibidik Bareskrim Polri
Amran menjelaskan jika volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya pelanggaran distribusi Minyakita yang merugikan konsumen.
Indikasi pelanggaran itu ditemukan Amran ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Amran menjelaskan jika volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Baca juga: Temuan Mentan Amran : Ada Minyakita Kemasan 1 Liter Isinya Hanya 750 Ml, Dijual di Atas Harga Normal
“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran.
Tak cuma volume kemasan yang diakali, Amran juga menemukan harga Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni harga Rp 15.700 per liter.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengungkapkan ada tiga produsen yang menyunat volume Minyakita.

Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Baca juga: Minyakita Kemasan Botol Langka di Boyolali, Pedagang Tak Risau, Sebut Tak Banyak Peminat
Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Amran sendiri sudah tegas meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.
“Kalau bisa pidana, ya pidana,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia sendiri belum bisa menjawab saat ditanya kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke depan soal penertiban distribusi Minyakita.
Menurutnya, poin penting saat ini Kementan sudah membuktikan bahwa ada kecurangan dalam distribusi Minyakita.
(*)
Profil Mentan Andi Amran Sulaiman yang Bongkar Kecurangan Minyakita di Solo, Hartanya Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Prabowo Marah Dengar Kasus Isi Minyakita Disunat, Minta Pelaku Dihukum Tegas karena Tipu Rakyat |
![]() |
---|
Cara Licik Pelaku di Depok Kurangi Takaran Minyakita, Akali Mesin Pengisi dengan Volume Lebih Kecil |
![]() |
---|
Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede Solo, Satgas Pangan Bakal Sisir Pasar Lain |
![]() |
---|
Ciri-ciri Minyakita Palsu yang Diproduksi di Bogor : Bahan dari Minyak Curah, Isi Tak Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.