Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Cara Licik Pelaku di Depok Kurangi Takaran Minyakita, Akali Mesin Pengisi dengan Volume Lebih Kecil

Adapun praktik kecurangan proses produksi Minyakita ini terjad di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Brigjen Helfi Assegaf membeberkan modus pelaku mengurangi takaran Minyakita.

Adapun praktik kecurangan proses produksi Minyakita ini terjad di Depok, Jawa Barat.

Polisi sudah menetapkan sati orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Dibekuk Polisi, Perangkat Desa di Sragen Pakai Honor Kerja Sampingan Sopir Ekspedisi untuk Beli Sabu

Tersangka merupakan pemilik sekaligus kepala cabang, berinisial AWI. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah memulai usahanya ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch. 

Tersangka yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati punya modus tersendiri dalam mengemas minyak goreng dengan berbagai merek, salah satunya Minyakita

Namun, dalam praktiknya, Minyakita kemasan dalam bentuk botol maupun pouch diisi dengan volume yang tidak sesuai antara isi sebenarnya dengan isi yang tertera di label kemasan menggunakan mesin yang sudah diatur.

Baca juga: Ciri-ciri Minyakita Palsu yang Diproduksi di Bogor : Bahan dari Minyak Curah, Isi Tak Sesuai Takaran

"Tertera di mesinnya, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml," ungkap Helfi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Settingan itu diatur secara manual agar minyak yang masuk ke dalam botol dan pouch sesuai dengan volume yang diatur, padahal di label kemasannya tertera berbeda dengan yang diisikan. 

Helfi melanjutkan, Minyakita yang misalkan hanya sebanyak 802 ml 760 ml, nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan berlabel 1 L. 

Minyakita yang sudah dimanipulasi ini kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang dikenakan ketika membeli Minyakita yang tertera pada label kemasan. 

BEREDAR MINYAKITA PALSU - Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita. Ternyata Minyakita palsu ini memiliki ciri-ciri yang berbeda dari umumnya. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
BEREDAR MINYAKITA PALSU - Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita. Ternyata Minyakita palsu ini memiliki ciri-ciri yang berbeda dari umumnya. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Awal Penyelidikan Kasus 

Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait terhadap Minyakita yang beredar di pasaran. 

Dari inspeksi itu ditemukan adanya harga Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, ditemukan juga Minyakita yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran. 

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved