Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Ciri-ciri Minyakita Palsu yang Diproduksi di Bogor : Bahan dari Minyak Curah, Isi Tak Sesuai Takaran

Kini, pengelola gudang berinisial TRM sudah ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu dan dijadikan tersangka.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COMĀ - Praktik kecurangan pemalsuan Minyakita ditemukan di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini, pengelola gudang berinisial TRM sudah ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu dan dijadikan tersangka.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pun memberikan apresiasinya kepada Polres Bogor atas pengungkapan kasus yang merugikan rakyat kecil ini.

Baca juga: Di Solo, Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede : Segera Investigasi!

Rudy lantas mendatangi gudang untuk melihat langsung cara tersangka memproduksi MinyaKita palsu.

"Hal ini terutama di bulan suci Ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan dalam sehari gudang tersebut dapat memproduksi 10.500 pack MinyaKita.

Dia menyebut pengemasan yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga warga dapat tertipu.

Namun, jika diteliti MinyaKita palsu tak dicantumkan berat bersih.

TAK SESUAI TAKARAN : Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran saat sidak di Pasar Gede, Selasa (11/3/2025). Ia mendorong pihak berwenang untuk menginvestigasi dan memburu pelaku.
TAK SESUAI TAKARAN : Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran saat sidak di Pasar Gede, Selasa (11/3/2025). Ia mendorong pihak berwenang untuk menginvestigasi dan memburu pelaku. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

"Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih," tuturnya.

Kandungan minyak yang seharusnya ada di label kemasan juga tak ada dalam MinyaKita palsu.

"Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya," tukasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami asal minyak curah yang digunakan tersangka untuk memalsukan MinyaKita.

Baca juga: Viral Pabrik Minyakita Palsu di Bogor Untung Rp 600 Juta Per Bulan: Kemas Sendiri Pakai Minyak Curah

"Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

Baca juga: Jadi Tujuan Wisata Kuliner, Ini Sejarah Pasar Gede Solo yang Diresmikan Sejak 1930 oleh Pakubuwono X

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," tandasnya.

Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.

TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved