Sritex Tutup Permanen
Geramnya Anggota DPR saat Dengar Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset
Hal itu bermula saat Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, meluapkan kegeramannya saat mendengar pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Ekspresi tidak senang diluapkan Irma Suryani Chaniago dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (11/3/2025).
Hal itu bermula saat Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.
Baca juga: Tumplek Blek! Ribuan eks Karyawan Sritex Sukoharjo Daftar Jaminan Kehilangan Pekerja
Meski demikian, terdapat beberapa hak yang belum dibayarkan.
Antara lain pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
"Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garisbawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Berkaitan dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.
Baca juga: Hari Keempat Pengurusan JHT eks Karyawan Sritex Sukoharjo, 2.789 Berkas Sudah Masuk
"THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," ucapnya.
Menanggapi pernyataan Menaker itu, Irma Suryani Chaniago mengkritik keras manajemen Sritex terkait dengan pembayaran THR 2025 yang masih terutang.
Menurutnya, pembayaran THR pekerja yang terdampak PHK seharusnya bisa dipenuhi dari hasil penjualan aset Sritex dan tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"THR 2025 terutang, akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu enggak, sebenarnya Sritex punya anak perusahaan 11," kata Irma Suryani.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kurator, beberapa anak perusahaan Sritex juga menagih utang kepada induk perusahaan yang kini dalam status pailit.
Baca juga: Respon Owner Sritex Soal Pemerintah Bakal Kirim Investor Baru: Semoga Bisa Maju Dibanding Sebelumnya
"Dari 11 perusahaan itu seharusnya mereka bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK. Realokasikan anggarannya, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah," ucap Irma dengan tegas.
Irma merasa marah dan menilai, bahwa Sritex tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya, mengingat perusahaan tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa berkontribusi dalam pembayaran THR.
"Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung dengan besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap sebagai aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar THR. Kan banyak perusahaan lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk bagi-bagi THR. Kenapa semuanya harus diserahkan kepada pemerintah? Ini enggak benar," kata Irma dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa Sritex, sebagai perusahaan besar dengan 11 anak perusahaan, seharusnya bisa bertanggung jawab dengan mengalokasikan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar THR.
Baca juga: Sepekan Kena PHK Massal, Ribuan eks Karyawan Sritex Sukoharjo Sudah Saling Rindu, Gelar Buka Bersama
"Mereka punya dana, mau berapapun rupiah yang mereka sanggup dari realokasi anggaran anak-anak perusahaannya, bagi saya nggak masalah, tapi ada dong empati dan tanggung jawab mereka," ucapnya.
Irma juga khawatir jika menunggu proses yang melibatkan kurator, pembayaran THR kepada pekerja akan terlambat hingga setelah Lebaran.
"Nunggu kurator, kalau nunggu kurator saya yakin pasti Lebaran lewat. Secepat-cepatnya kurator saya, mantan ketua serikat pekerja, tahu betul bagaimana kelakuan kurator, jadi nggak bisa juga mengandalkan kurator," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Efek Tutupnya PT Sritex, Rusunawa Joho Sukoharjo Kehilangan Separuh Penghuni, 156 Kamar Kosong |
![]() |
---|
Nasib Rusunawa Joho Sukoharjo, Mulai Ditinggalkan Era Covid, Kini Terbengkalai Gegara Sritex Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.