Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada NTT Akui Cabuli Bocah, Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah Usia 6 Tahun
Kapolres Ngada mengaku mencabuli bocah enam tahun, dia yang memesan kamar hotel tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Pemeriksaan pada Eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus dilakukan.
Hasilnya, dia mengakui perbuatannya melakukan pencabulan pada bocah enam tahun.
Ini dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi, Patar Silalahi.
Pengakuan ini dikatakan Fajar di depan personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Dia mengatakan, langsung menindaklanjuti kasus ini begitu ada surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.
Baca juga: Kapolres Ngada Belum Juga Jadi Tersangka, Meski Sudah Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya
Mereka memanggil Fajar ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Pemeriksaan fajar soal kasus pencabulannya.
Juga terkait hotel yang dia pesan.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Tak berhenti, Polisi juga memeriksa 9 saksi.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Status Fajar belum ditetapkan tersangka. Sebab, dia dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.