Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Polisi Periksa 9 Saksi, Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Cabuli Bocah
Total 9 saksi sudah diperiksa terkait kasus eks Kapolres Ngada. AKBP Fajar sudah mengakui berbuatannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Polisi sudah memeriksa 9 saksi terkait kasus pencabulan Eks Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma.
AKBP Fajar sudah diperiksa, namun belum ditetapkan tersangka.
Ini lantaran dia dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Pemeriksaan ini dibenarkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi, Patar Silalahi.
Hasil pemeriksaan AKBP Fajar mengakui perbuatannya.
Pengakuan ini dikatakan Fajar di depan personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Dia mengatakan, langsung menindaklanjuti kasus ini begitu ada surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.
Baca juga: Kapolres Ngada Belum Juga Jadi Tersangka, Meski Sudah Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya
Mereka memanggil Fajar ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Pemeriksaan fajar soal kasus pencabulannya.
Juga terkait hotel yang dia pesan.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Tak berhenti, Polisi juga memeriksa 9 saksi.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Status Fajar belum ditetapkan tersangka. Sebab, dia dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.