Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ternak Sapi Fiktif di Karanganyar

Warga Karanganyar Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modus Bikin Regu Ternak Fiktif, Terima Bantuan DPR

Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
TERNAK FIKTIF : Ilustrasi sapi ternak, beberapa waktu lalu. Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar. Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar.

Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.

Selain itu, pelaku juga menjual sapi-sapi bantuan pemerintah itu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.

Kemudian Rabu (5/3/2025) berkas perkara telah dilimpahkan kepada dirinya.

"Kami tetapkan Tri Muryanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi hibah sapi ternak di Kabupaten Karanganyar," kata Hartanto, Rabu (12/3/2025).

TERNAK FIKTIF : Ilustrasi sapi ternak, beberapa waktu lalu. Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar. Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.
TERNAK FIKTIF : Ilustrasi sapi ternak, beberapa waktu lalu. Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Karanganyar. Pria itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif. (Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Hartanto mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR dan mantan Caleg DPR RI di Pilkada 2024 lalu.

Sebelumnya, pelaku Tri Muryanto sudah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang.

"Sebenarnya masih ada kaitannya dengan Saiful, bantuan sapi itu, dari salah seorang anggota DPR untuk kelompok ternak di Karanganyar. Saiful itu yang mengurus," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam berkas perkara tindak pidana korupsi hibah ternak yang ditangani Polres Karanganyar, hibah 20 sapi dari anggota DPR RI diterima oleh Tri Muryanto melalui kelompok Maju Terus Desa Sroyo, Jaten pada 2021.

Ia menjelaskan, bersama Saiful, tersangka Tri Muryanto sudah merencanakan memanipulasi data pendirian kelompok ternak.

"Ada syarat minimal tahun berdiri kelompok ternak. Tri memanipulasi seolah-olah kelompok itu sudah ada sejak 2016," ucap dia.

"Karena Tri dekat dengan Syaiful yang staf ahli anggota DPR, maka lebih mudah dilakukannya. Kandang ternak komunal pun juga dibuat untuk menguatkan alibi," imbuh Hartanto.

Baca juga: Modus Wanita Klaten Lakukan Penipuan Arisan Fiktif di Soloraya, Buat Korban Percaya Lewat Keuntungan

Lanjut kata dia, pada 2021, bantuan 20 ekor sapi tiba, masing-masing dua ekor jenis kelamin jantan dan sisanya betina.

Lantaran kelompok ternaknya fiktif, maka kepengurusannya juga bercela.

Bukannya mengembalikan bantuan itu ke pemerintah lantaran menyalahi administratif, tersangka yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Maju Terus mengambil semua sapinya dengan nilai bantuan Rp269,5 juta.

Di tengah perjalanan, Syaiful minta jatah karena sudah melancarkan aksi tipu-tipu bermodus hibah ternak sapi.

Namun permintaan Syaiful ditolak oleh tersangka Tri Muryanto.

Tri yang serakah, akhirnya juga ditinggalkan oleh anggota-anggotanya.

Ia menuturkan, program hibah itu pun berangsur muspra dan ternak yang seharusnya dikembangbiakkan, malah satu persatu dijualnya.

Bahkan beberapa ekor sapi hasil hibah itu malah mati.

"Syaiful minta jatah 50 persen dari nilai hibah sapi. Tri menolaknya. Lalu Syaiful tidak lagi mau mengurusi masalah Tri," katanya.

"Tri mengaku butuh modal sehingga beberapa dijual dan digaduhkan. Ada tiga yang mati," katanya.

Ia menyebut, perbuatan Tri memanipulasi data membuat kelompok ternak fiktif, memaksa menerima hibah mal administratif serta nekat menjual ternak dianggap perbuatan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, tersangka Tri Muryanto dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Berkas perkara akan kita teliti, nantinya apakah lengkap (P21) ataukah ada petunjuk selanjutnya sebelum naik ke persidangan," kata dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved