Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Divonis 2,5 Tahun, Ini Peran Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Terkait Kasus Calo Penerimaan Polri

Kasus calo penerimaan polri sudah masuk tahap vonis. Dua terdakwa divonis 2,5 tahun penjara.

dok TribunSolo.com
ILUSTRASI BORGOL. Foto bogrol di Polresta Solo. Zainal Abidin dan Dwi Erwinta terkait kasus calo penerimaan Polri, keduanya sudah divonis 2,5 tahun penjara. 

Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang. 

Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.

Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.

Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.

Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun


 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved