Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Cara Polda NTT Bongkar Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Kini Masuk Tahap Penyidikan

Untuk informasi, kasus yang menjerat Fajar Widyadharma Lukman, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM
POTRET KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat memberikan keterangannya beberapa waktu lalu sebelum kasusnya terbongkar. Fajar disebut lakukan kekerasan seksual pada 11 Juni 2024 terhadap anak berusia 6 tahun yang dia pesan dari seorang wanita di Kupang, NTT. (KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM) 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman saat ini jadi sorotan masyarakat Indonesia.

Untuk informasi, kasus yang menjerat Fajar Widyadharma Lukman, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi menjelaskan pihaknya menggunakan laporan polisi model A untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi, Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Cabuli Bocah

Diketahui, laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Itu berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A, pada tanggal 3 Maret 2025," kata Patar kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Patar mengungkapkan, setelah itu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Kapolres Ngada Diduga Order Anak di Bawah Umur dari Seorang Wanita, Lakukan Pencabulan di Hotel

Karena diyakini ada satu peristiwa pidana, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan naik status menjadi penyidikan pada tanggal 4 maret 2025.

"Untuk perkara ini naik sidik, tapi belum ditetapkan tersangka," ujar Patar.

Patar menilai, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Rencananya kasus itu akan terus didalami sampai tuntas.

Patar menyebut, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved