Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Buntut Panjang Pelemparan Kucing di Pasar, Muncul Desakan Pencanangan Sukoharjo Ramah Kucing
Relawan yang tergabung dalam organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta berupaya menemui Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Relawan yang tergabung dalam organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta berupaya menemui Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, mengatakan pihaknya berencana mendesak adanya pencanangan Kabupaten Sukoharjo agar ramah kucing.
Hal ini merupakan buntut panjang dari viralnya kasus pelemparan kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo dan berujung mati setelah tertancap pagar oleh salah satu pedagang.
"Semoga (pengusutan kasus) ini menjadi titik awal semua kucing diperlakukan baik. Proses ini akan kami sampaikan kepada bupati untuk audiensi," kata Hening, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan salah satu yang akan diperjuangkan adalah adanya penerbitan surat edaran untuk bersikap baik kepada semua kucing di semua pasar.
Mengapa pasar? Hening menyebut pembuangan kucing atau penelantaran kucing sering dilakukan ke pasar.
Yang jelas, pihaknya bakal memperjuangkan hal ini agar tidak terjadi lagi penganiayaan yang menyasar kucing.
"Mungkin lebih didesakkan lagi sampai pencanangan Sukoharjo ramah kucing. Bisa didesakkan pakai hearing DPRD, kita ikuti alur negara," katanya.
Baca juga: Pecah Telur! Kasus Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo Baru Pertama Kali Diusut hingga Pengadilan
Adapun pengusutan kasus pelemparan kucing dari lantai dua di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, ini menjadi yang pertama kali diusut hingga masuk ranah pengadilan.
"Setahu saya ini pecah telur untuk Sukoharjo. Untuk pengusutan kasus penyiksaan pada kucing ini pecah telur," katanya.
Kasus yang menimpa S, pedagang perempuan di pasar Ir Soekarno itu diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh pihak untuk lebih hati-hati bertindak kepada hewan, khususnya kucing.
"Ini pertama kali di area Sukoharjo yang dilaporkan dan semoga ini menjadi semacam edukasi bersama," katanya.
"Kita nggak hanya fokus kepada pelaku tapi edukasi bersama bahwa ada pasal (yang menanti jika melakukan penyiksaan)," imbuhnya.
Dia turut mengingatkan ancaman pidana tidak hanya menyasar pada pelaku penyiksaan binatang atau hewan. Melainkan juga pemelihara binatang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.
"Mau penyiksa kucing atau pemelihara kucing, kalau nggak beres sama kucingnya, merugikan orang lain dengan kucingnya itu ada pasalnya, semua bisa terjerat," kata Hening.
(*)
Kucing Menyusui Dilempar hingga Mati di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Kejari Sebut Kasus Ringan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi |
![]() |
---|
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.