Uang Palsu di Karanganyar
Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar: Pelaku Diciduk Saat Papasan dengan Korban
Muncul kasus peredaran uang palsu di Agen Bank Brilink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/3/2025) sore.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Setelah mobil diberhentikan, dilakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," ungkap dia.
Sulis menjelaskan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu itu.
Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.
Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
"Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata dia.
(*)
Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar Uang Palsu di Karanganyar, Dicegah Kabur oleh Satpam Bank |
![]() |
---|
Nasib 3 Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Identitas 3 Pelaku Kasus Peredaran Uang Palsu di Kerjo Karanganyar, Satu Orang dari Kedawung Sragen |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar: Dari Rp 1 Juta yang Asli cuma 1 Lembar Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Agen Tarik Tunai Bank di Karanganyar Kena Tipu Uang Palsu, Pelaku Diamankan Sebelum Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.