Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uang Palsu di Karanganyar

Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar: Pelaku Diciduk Saat Papasan dengan Korban

Muncul kasus peredaran uang palsu di Agen Bank Brilink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/3/2025) sore.

|

"Setelah mobil diberhentikan, dilakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," ungkap dia.

Sulis menjelaskan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu itu.

Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.

Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved