Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Tersangka, Penjaga Palang Pintu Batara Kresna Sukoharjo Dijerat Pasal Kelalaian Penyebab Kematian

Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025, namun proses hukum masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penahanan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo belum melakukan penahanan terhadap Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan 9 April 2025.

Namun, proses hukum masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penahanan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan, tersangka hingga kini belum ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” ujar AKBP Anggaito saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo.
MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan empat orang pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri yang sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Penjaga Palang Pintu Insiden KA Batara Kresna Resmi Tersangka, Disebut Lalai Tugas

Berdasarkan penyelidikan, Surya diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga palang pintu sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Akibatnya, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved