Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

BREAKING NEWS - Penjaga Palang Pintu Insiden Batara Kresna Sukoharjo Jadi Tersangka, Disebut Lalai

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres Sukoharjo) terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.

Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.

Sebab kasus terus adanya kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di PJL 19.

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo.
MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Beberapa hari lalu, Surya Hendra Kusuma membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat kejadian saat berbincang dengan TribunSolo.com.

Surya menyebut kecelakaan tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi keberangkatan kereta Api Batara Kresna di Stasiun Nguter, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).

Baca juga: Penjaga Palang Pintu Belum Ketemu Pihak Korban Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Ini Alasannya

AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.

"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.

Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved