Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
BREAKING NEWS - Penjaga Palang Pintu Insiden Batara Kresna Sukoharjo Jadi Tersangka, Disebut Lalai
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres Sukoharjo) terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.
Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.
Sebab kasus terus adanya kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di PJL 19.

Beberapa hari lalu, Surya Hendra Kusuma membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat kejadian saat berbincang dengan TribunSolo.com.
Surya menyebut kecelakaan tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi keberangkatan kereta Api Batara Kresna di Stasiun Nguter, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).
Baca juga: Penjaga Palang Pintu Belum Ketemu Pihak Korban Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Ini Alasannya
AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.
(*)
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Penjaga Palang Pintu Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo Dijerat 2 Pasal Ini, Kuasa Hukum: Tak Adil! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.