Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Tegas

Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum, menyampaikan tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.

Tribun Solo / Anang Maruf
BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Surya Hendra Kusuma belum sepenuhnya memenuhi unsur kelalaian secara utuh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, akhirnya angkat bicara. 

Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum, menyampaikan tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.

Baca juga: Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka

Ia menilai penetapan tersangka Surya Hendra Kusuma belum sepenuhnya memenuhi unsur kelalaian secara utuh. 

Ia menyebut masih banyak fakta di lapangan yang perlu didalami, khususnya terkait prosedur komunikasi antar stasiun dan petugas jaga perlintasan.

"Yang jelas ada beberapa hal yang harus saya sampaikan ke Kepolisian. Kami harus melakukan strategi dalam penanganannya," kata Sarif saat di konfirmasi TribunSolo.com, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, sebagai pihak kuasa hukum tersangka ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Menurutnya ada yang harus ditegaskan penetapan tersangka ini bukan serta-merta bisa disalahkan begitu saja terhadap Surya Hendra Kusuma

"Ini kan sebetulnya ada rencana kita (pelaporan). Karena menurut kami kelalaian ini tidak bisa disangkakan kepada klien saya saja," paparnya.

Arif menyebut, ada kelalaian-kelalaian yang sifatnya administrasi dan itu merupakan kelalaian.

"Tidak ada cek dan ricek terhadap perlengkapan alat dan seterusnya yang diduga menyebabkan peristiwa itu terjadi. Maka yang mungkin akan kami pastikan dan lakukan, ya kita akan melaporkan Dinas perhubungan terkait kelalaian ini," lanjutnya.

MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf (Tribun Solo / Anang Maruf / Andreas Chris)

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?

Arif menambahkan, pelaporan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ini agar bisa membuktikan kelalaian ini berasal dari mana. 

Diberitakan sebelumnya, Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.

Surya dituding lalai dalam bertugas yang mengakibatkan Kecelakaan tragis antara Kereta Api Batar Kresna dan Daihatsu Sigra.

Kecelakaan nahas itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta pada 26 Maret 2025.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved