Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Tegas
Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum, menyampaikan tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, akhirnya angkat bicara.
Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum, menyampaikan tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.
Baca juga: Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka
Ia menilai penetapan tersangka Surya Hendra Kusuma belum sepenuhnya memenuhi unsur kelalaian secara utuh.
Ia menyebut masih banyak fakta di lapangan yang perlu didalami, khususnya terkait prosedur komunikasi antar stasiun dan petugas jaga perlintasan.
"Yang jelas ada beberapa hal yang harus saya sampaikan ke Kepolisian. Kami harus melakukan strategi dalam penanganannya," kata Sarif saat di konfirmasi TribunSolo.com, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, sebagai pihak kuasa hukum tersangka ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurutnya ada yang harus ditegaskan penetapan tersangka ini bukan serta-merta bisa disalahkan begitu saja terhadap Surya Hendra Kusuma.
"Ini kan sebetulnya ada rencana kita (pelaporan). Karena menurut kami kelalaian ini tidak bisa disangkakan kepada klien saya saja," paparnya.
Arif menyebut, ada kelalaian-kelalaian yang sifatnya administrasi dan itu merupakan kelalaian.
"Tidak ada cek dan ricek terhadap perlengkapan alat dan seterusnya yang diduga menyebabkan peristiwa itu terjadi. Maka yang mungkin akan kami pastikan dan lakukan, ya kita akan melaporkan Dinas perhubungan terkait kelalaian ini," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?
Arif menambahkan, pelaporan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ini agar bisa membuktikan kelalaian ini berasal dari mana.
Diberitakan sebelumnya, Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.
Surya dituding lalai dalam bertugas yang mengakibatkan Kecelakaan tragis antara Kereta Api Batar Kresna dan Daihatsu Sigra.
Kecelakaan nahas itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta pada 26 Maret 2025.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.