Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Bantah Lalai, Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna di Sukoharjo Kini Tersangka, Dijerat 2 Pasal

Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 itu menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia. 

Mereka diketahui dalam perjalanan pulang kampung dari Jakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).

BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025.

Namun hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penjaga Palang Pintu Insiden Batara Kresna Sukoharjo Jadi Tersangka, Disebut Lalai

Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas. 

Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved