Koperasi Merah Putih
Wonogiri Kejar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Permodalan Bisa dari APBN hingga APBDes
Pembentukan koperasi desa merah putih di Wonogiri didorong lebih cepat. Pendanaan bisa dari APBN hingga APBDes.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri menggelar sosialisasi percepatan pembentukan koperasi desa merah putih kepada seluruh Kades dan Lurah di Wonogiri, Senin (21/4/2025).
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan hal itu menjadi tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat untuk segera membentuk koperasi desa merah putih.
"Kami menindaklanjuti untuk segera sosialisasi kepada Kades dan Lurah, harapannya dari timeline waktu yang ada 19 Mei 2025 terbentuk 294 koperasi," jelasnya.
Menurutnya pembentukan koperasi secara serentak itu menjadi mandatory pemerintah pusat. Sehingga, pembentukan tak bisa dilakukan secara bertahap.
Ada tujuh fungsi koperasi desa merah putih, diantaranya gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, koperasi simpan pinjam, klinik desa, cold storage/cold chain dan logistik.
Setyo menyebut tidak ada ketentuan tujuh kegiatan itu dilakukan semua.
Baca juga: Sebaran 98 Desa/Kelurahan di Sragen yang Telah Gelar Musdessus untuk Bentuk Koperasi Merah Putih
Namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing koperasi.
Ia mengatakan, pembentukan koperasi desa merah putih akan membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), Â sehingga sosialisasi kepada Kades dan Lurah dilakukan sesegera mungkin.
"Kalau bicara persolan, pasti ada di desa. Yang penting kita bentuk terlebih dahulu. Jadi desa untuk segera mensosialisasikan hal ini," paparnya.
Soal permodalan, menurutnya bisa berasal dari beberapa sumber, mulai dari APBN, APBD hingga APBDes.
Selain itu Himbara dan CSR bisa dimungkinkan sebagai sumber pendanaan.
"Tapi juga dari anggota sendiri, dalam bentuk iuran pokok dan iuran wajib. Tergantung nanti kesepakatan anggotanya, mau berapa iuran pokoknya. Itu bisa menjadi modal," jelasnya.
Sementara itu, keanggotaan koperasi juga akan dibatasi sesuai teritorial desa.
Sehingga masyarakat di suatu desa hanya bisa menjadi anggota koperasi di desanya sendiri.
"Misalnya Desa Wonoharjo, anggotanya harus dari masyarakat Wonoharjo. Desa Manjung tidak bisa menjadi anggota di Desa Wonoharjo, harus dibuktikan dengan KTP," katanya. (*)
Belum Sebulan Diresmikan di Klaten, Muncul Kekhawatiran Kopdes Merah Putih Ciptakan Kredit Macet |
![]() |
---|
Belum Ada Juknis, Para Kades di Karanganyar Diminta Tak Buru-buru Jalankan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Jakarta Baru Beroperasi Penuh Oktober, 3 Bulan Setelah Diresmikan Presiden |
![]() |
---|
Kisah Koperasi Merah Putih di Sumenep, Sudah Ada Minta Pinjam Rp 100 Juta, Padahal Belum Ada Modal |
![]() |
---|
Baru Satu Desa yang Punya Tujuh Unit Usaha Koperasi Merah Putih di Boyolali, Desa Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.