Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Lembaga Pendidikan Sukoharjo, Ternyata Sosok yang Agamis
Tersangka yang kini tengah mendekam di jeruji besi Polres Sukoharjo ternyata dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an 30 juz.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh DI, mantan Kepala Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo.
Tersangka yang kini tengah mendekam di jeruji besi Polres Sukoharjo ternyata dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an 30 juz.
Baca juga: Lembaga Bantah Abaikan Pelecehan Siswa SD di Sukoharjo: Kesepakatan Awal Diselesaikan Kekeluargaan
Hal itu dibenarkan oleh Pengurus Kuttab Al Faruq, M. Syafi'i Al Hafidz yang mengenal sosok DI.
Selain dikenal memiliki sikap lemah lembut, sopan, dan religius, DI juga pernah dipercaya menjadi panutan di lingkungannya.
"Betul DI merupakan hafidz Qur’an 30 juz," kata Syafi'i, Rabu (30/4/2025).
Selain penghafal Al Qur'an, DI juga sering memberikan kajian-kajian islam di berbagai wilayah di Solo Raya.
"Ya, DI memberikan kajian dan Tahsin di beberapa tempat, ada yang rutin mingguan, atau bulanan," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivitas DI sendiri selain Kepala Sekolah lanjut Syafi'i dipercaya memberikan materi islam dan pembenahan tahsin.
"Di sekolah selain sebagai kepsek, fokus pada materi dan pembenahan Tahsin atau bacaan santri. Jadi tidak memegang Mapel yang masuk ke Kelas Klasikal," lanjutnya.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Lakukan Pelecehan Puluhan Siswa SD
Syafi'i menambahkan, Selama mengajar, DI masuk ke materi Halaqoh Tahsin setiap Pagi selama 1 Jam 15 Menit.
Sebelumnya, nama lembaga pendidikan non formal Kuttab Al Faruq di Sukoharjo jadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya, oknum kepala sekolah sekaligus guru tersebut melakukan pelecahan seksual terhadap siswanya hingga puluhan siswa.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh pihak Kepolisian Sukoharjo.
(*)
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|