Mayat Wanita Dicor di Wonogiri
Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri , Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Dibui 15 Tahun
J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Jasad korban dibungkus plastik kemudian dikubur dengan tanah lalu papan dan ditimpa cor oleh pelaku agar tidak menimbulkan bau.
Polisi yang menerima laporan kehilangan itu melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.
Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku.
Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Orang tua tau dengan kejadian tersebut, karena orang tua juga takut dengan pelaku (anaknya)," jelas dia.
Agung menyebut saat ini pihaknya masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Termasuk apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku dalam kasus ini.
(*)
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Baturetno Wonogiri yang Jasadnya Dicor : Total Ada 39 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Wonogiri yang Jasadnya Dikubur dan Ditimpa Cor, 29 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tak Tahan Ayah Pelaku Pembunahan di Wonogiri Meski Tersangka, Ancaman Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Segini Ancaman Hukuman Ayah Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditimpa Cor di Wonogiri |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.