Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri , Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Dibui 15 Tahun

J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. 

Jasad korban dibungkus plastik kemudian dikubur dengan tanah lalu papan dan ditimpa cor oleh pelaku agar tidak menimbulkan bau.

Polisi yang menerima laporan kehilangan itu melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.

Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku.

Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.

"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Orang tua tau dengan kejadian tersebut, karena orang tua juga takut dengan pelaku (anaknya)," jelas dia.

Agung menyebut saat ini pihaknya masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," jelasnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Termasuk apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku dalam kasus ini. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved